AKP Agus Salim mengungkapkan kalau pasal yang disangkakan yakni pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan Kekejaksaan Negeri Wajo,” pungkasnya.(*rls)
















