Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 November 2020 - 23:55 WIB

Polisi Resmi Tetapkan IW Tersangka Penyalagunaan Narkoba

AKP Agus Salim mengungkapkan kalau pasal  yang disangkakan yakni pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan  maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Selama Tahun 2022, Polres Wajo Tangani 338 Kasus Kriminal

“Berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan Kekejaksaan Negeri Wajo,” pungkasnya.(*rls)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa