“Awalnya, pelaku BA, menghubungi kepala desa melaui via hp untuk bertemu di suatu tempat di kota Sengkang, kemudian kepala desa menentukan tempat pertemuan di sekitar Terminal Calaccu Sengkang, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI, sekitar pukul 12.30, pertemuan tersebut terjadi antara kepala desa dengan BA dan kedua temannya menunggu di dalam mobil, BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa dan kepala desa menyerahkan uang tunai senilai Rp 8.900.000,”ujar Kapolres Wajo.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit hp, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver No.pol DD 1723 TJ.
Saat ini, ke 3 pelaku tersebut, sudah diamankan di Mapolres Wajo bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tho)
Editor : Muh. Hamzah
















