Adapun kesimpulan pada pertemuan tersebut diantaranya, Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan (damai), terkait peristiwa Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Lel. H. BR terhadap pelapor/korban Per. HJ BE yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 di lantai 2 Pasar Sentral Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo.
Pihak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan kepada diri korban maupun kepada orang lain, Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam satu sama lain.
Kapolsek Tempe AKP Abd. Rahman, S.H., M.H., M.M mengatakan, Dengan ditempuhnya kesepakatan damai tersebut, kepada Pihak keluarga korban resmi mencabut laporannya di Mapolsek Tempe yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/POLSEK TEMPE POLRES WAJO/POLDA SULSEL, tanggal 18 Janiari 2022.(Itho-Sek.tmp)
Editor: Ismail Asnawi
















