MEDIASINERGI.CO WAJO — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Resmob Sat reskrim Wajo yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) Dengan cara Eksploitasi seksual (Prostitusi) di Kos Ungu Jl.Candra Kirana Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Senin 4 Nopember 2024
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual dan menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp.200.000-Rp.300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pelanggan.
Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jl.Anoa Kelurahan Manding Kecamatan Polewali Mandar Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaku “JM”, mengakui perbuatan nya yakni mencari dan menawarkan korban melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang di sepakati.