“JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu dan pelanggan maka JM pun mengarahkan tamu ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati , selanjutnya JM mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu) dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,”Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.
” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” Kasat Reskrim.
Ia mengimbau Masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana. “Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.(r)
















