Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 7 November 2024 - 09:26 WIB

Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

“JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu dan pelanggan maka JM pun mengarahkan tamu ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati , selanjutnya JM mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu) dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,”Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Pencurian 6 Gram Emas Berujung Damai di Rumah Restorative Justice

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kejaksaan Tangkap Pengacara UL Terkait Dugaan Korupsi BOK

Ia mengimbau Masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana. “Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.(r)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi