Menurut Acin, jika pengusutan dilakukan secara serius, tidak tertutup kemungkinan ditemukan penyimpangan anggaran dana Hibah, seperti duplikasi mata anggaran dan penganggaran fiktif.
Ditempat yang sama, Muhlis Salam mengungkapkan, tidak transparansinya pengurus dalam melaporkan pertanggung jawaban keuangan, sehingga patut dicurigai adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah. Seperti Kegiatan Khusus Mahir Dasar KMD diadakan setiap tahun yang dibiayai oleh PGSD/UPP Parepare.
“Kegiatan KMD itu dibiayai sepenuhnya oleh PGSD Parepare, mulai konsumsi, kelengkapan latihan dan honor pelatih. Parahnya, honor pelatih dipotong oleh pengurus kwarcab Parepare dengan alasan biaya operasional. Jadi kemana dana hibah digunakan Kwarcab,” ujar Muhlis.
Intinya, kata dia, Penggunaan dana hibah selama 9 tahun perlu dipertanyakan, dan diusut penggunaannya, karena pengurus tersebut tidak pernah dilantik lalu menggunakan dana hibah yang tidak dibenarkan AD/ART Gerakan Pramuka. (Dulkin)
















