MEDIASINERGI.CO. WAJO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat Sulsel ( PERAK) , memberikan Apresiasi Kepada jajaran Kepolisian Resor Wajo Polda Sulsel.
Kasus dugaan korupsi di Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Wajo, telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua Yang ditetapkan tersangka Yakni, mantan Kepala Desa Bottopenno, Nur Asmi (50) dan mantan Sekretaris Desa Bottopenno, Andi Rismayani (30). Keduanya yang ditetapkan tersangka berstatus Keluaraga yakni Anak dan Ibu.
Kapolres Wajo AKBP Muh Islam Amrullah S.Ik yang dihubungi membenarkan Perihal Ada tersangka mantan kepala desa.
”Iya benar, Keduanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan Kami sudah lakukan penahanan,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah S.ik, Jum’at 24 Desember 2021 saat dihubungi. ”Terimakasih Atas dukungannya,” Ungkap Kapolres Wajo
Orang Nomor satu di Jajaran Polres Wajo ini menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, total kerugian negara di Desa Bottopenno mencapai 1,4 miliar lebih, Kerugian tersebut bersumber dari ADD dan DD Desa Bottopenno pada 2018 hingga 2020.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polres Wajo juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2018, 2019, dan, 2020, laporan hasil pekerjaan, serta hasil audit BPKP.
















