Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:21 WIB

Penyalagunaan Dana Desa dan ADD Botto Penno, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah. S.Ik (kanan) bersama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Wajo, Ipda Syarifuddin (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus korupsi Desa Bottopenno Kabupaten Wajo Sulsel.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah. S.Ik (kanan) bersama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Wajo, Ipda Syarifuddin (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus korupsi Desa Bottopenno Kabupaten Wajo Sulsel.

MEDIASINERGI.CO. WAJO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat Sulsel ( PERAK) , memberikan Apresiasi Kepada jajaran Kepolisian Resor Wajo Polda Sulsel.

Kasus dugaan korupsi di Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Wajo, telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua Yang ditetapkan tersangka Yakni, mantan Kepala Desa Bottopenno, Nur Asmi (50) dan mantan Sekretaris Desa Bottopenno, Andi Rismayani (30). Keduanya yang ditetapkan tersangka berstatus Keluaraga yakni Anak dan Ibu.

Baca Juga:  PWI Sulsel Laporkan Penulis Opini Online ke Polda

Kapolres Wajo AKBP Muh Islam Amrullah S.Ik yang dihubungi membenarkan Perihal Ada tersangka mantan kepala desa.

”Iya benar, Keduanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan Kami sudah lakukan penahanan,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah S.ik, Jum’at 24 Desember 2021 saat dihubungi. ”Terimakasih Atas dukungannya,” Ungkap Kapolres Wajo

Orang Nomor satu di Jajaran Polres Wajo ini menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, total kerugian negara di Desa Bottopenno mencapai 1,4 miliar lebih, Kerugian tersebut bersumber dari ADD dan DD Desa Bottopenno pada 2018 hingga 2020.

Baca Juga:  Hari Kedua, Signifikan Antusias Masyarakat di Wajo Ikuti Vaksinasi Massal

Selain mengamankan kedua tersangka, Polres Wajo juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2018, 2019, dan, 2020, laporan hasil pekerjaan, serta hasil audit BPKP.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi