Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Juni 2022 - 21:47 WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Jenis Punisher

Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung Bersama dengan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Kasus Ekstasi Jenis Punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu 8 Juni 2022.

Wakapolrestabes AKBP Budi Susanto, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung Bersama dengan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Kasus Ekstasi Jenis Punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu 8 Juni 2022.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu serta kasus ekstasi jenis punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu sore 8 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan bahwa, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus narkotika, yaitu narkotika jenis sabu dan kasus ekstasi jenis punisher.

Baca Juga:  Pemkab Wajo Targetkan 60 Ribu Peserta Baru BPJS Kesehatan

Lanjut Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dari akun Instagram HELL_BOY.id, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial (RP), (FRY), (FRD), (NQ) dan (AND).

“Kelima pelaku yang berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sabu-sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” jelas Budi Susanto dihadapan para awak media.

Baca Juga:  Bersama Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris, Bupati Wajo Sambangi SKK Migas

Sementara itu, kata Budi Susanto, akun Instagram yang digunakan oleh pelaku, yaitu HELL_BOY.id dengan jumlah followers 2.987, F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah followers 5.000, dan RAVEN.id dengan jumlah followers 1.204.

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi