Selain ayah korban TT (58) dan ibunya (HA), ME juga dianiaya sang kakek DB (60) dan neneknya DM (60), serta pamannya yang berinisial S.
“Jadi ibu kandung korban yang berperan untuk mencungkil mata dan bapak kandungnya bersama kakek dan nenek berperan memegang tangan dan kaki korban. Kemudian satu lagi paman korban yang memegang kepala korban,” terang AKP Boby.
Untuk mendalami kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan RSKD Dadi Makassar. Sebab dua di antara pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.(AN)
Editor: Manaf Rachman
















