Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:11 WIB

DANA PEN DAERAH MULAI DIBIDIK KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok Antara)

Sampai saat ini belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. “Hanya pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 29 Desember 2021.

Ali Fikri mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dalam waktu dekat ini. “Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Baca Juga:  KPK Periksa Khalid Basalamah di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kendati demikian, Ali Fikri masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam pengusutan perkara baru yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap di Kolaka Timur ini.

“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” terangnya.

Baca Juga:  Menguak Kematian Virendy Pengacara Desak Kepolisian Telusuri Locus Delicti Malino

Sesuai kebijakan baru Pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali Fikri pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.

“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Ali Fikri.(iNews)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi