Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:19 WIB

Tenri Pasrah, Usai Diperiksa 4 Jam Diduga Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan Makassar

Tiga tersangka Proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Kantor Kejari Makassar, Jumat 19 Mei 2023 sore. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam

Tiga tersangka Proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Kantor Kejari Makassar, Jumat 19 Mei 2023 sore. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perpustakaan Kota Makassar Sulawesi Selatan. Mereka adalah Tenri A Palallo, Mustakim, dan Ridhana.

Tenri A Palallo merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar selaku PPK pada pengerjaan gedung.
Mustakim adalah Direktur CV Era Mustika Graha, pemegang tender gedung perpustakaan Makassar. Dia yang berkontrak dengan PPK. Sementara tersangka Ridhana adalah pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha da lam pembangunan kantor yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari merilis penetapan tersangka ini di kantornya, Jumat sore 19 Mei 2023 . Ia menjelaskan, proyek pembangunan gedung perpustakaan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.

‘’Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kajari Makassar no: Print01/P.4.10/ FD.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023. Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspose danmenemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,’’terang Andi Sundari.

Baca Juga:  Seorang Bayi Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Pakai Botol Bekas

Ia menerangkan, dalam pembangunan gedung perpustakaan Makassar tahun 2021 dialokasikan anggaran sebesar Rp7.988.363.000. Namun dalam perjalanannya dinyatakan putus kontrak, sehingga pembangunannya tidak selesai 100 persen.

‘’Berdasarkan pemeriksaan laporan lapangan yang dilakukan ahli konstruksi dari Unhas, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya, sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisas spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563,’’ ungkap Kajari Makassar.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka perempuan ditahan di Rutan Makassar dan tersangka laki-laki di Lapas Makassar,” tandasnya.

Diakui Andi Sundari, saat ini proses audit masih sementara berlangsung dan sudah diekspose dengan BPKP. Hasilnya, ada indikasi kerugian negara. Namun jumlah pastinya belum diketahui. ‘’Yang disebutkan estimasi selisihnya. Untuk angka pastinya belum dirilis karena masih menunggu hasil audit,’’ terangnya.
Ia menegaskan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Olah TKP Ledakan Rumah Kos Selesai, Kapolres Wajo Sampaikan Ini

Penyidikan masih berlangsung, dan penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan, karena masih ada pemeriksaan selanjutnya.
Apakah penyidik tidak terlalu terburu-buru menetapkan tersangka, sementara hasil audit belum ada? Andi Sundari menerangkan, pemeriksaan ahli sudah dikomunikasikan dengan BPKP. ‘’Pada saat tim ekspose juga didampingi ahli, sehingga komunikasi antara tim, ahli dan auditor dari BPKP, ada kesepakatan bahwa terjadi kerugian negara jumlahnya yang belum bisa dirilis karena belum dihitung,’’ jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kajari Makassar telah memeriksa 19 orang saksi dan dua orang ahli. Para saksi berasal dari sejumlah instansi, ULP, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi