Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih. Usai salat Jumat kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kembali dilakukan pemeriksaan.
“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,’’ ujarnya.
Yusuf Lao sebagai kuasa hukum Tenri A Palalo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan terhadap kliennya dalam kasus ini.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tenri A Palallo,” katanya.
Heran Namun Pasrah Dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Tenri A Palallo membenarkannya. “Iya, saya (ditetapkan) sebagai tersangka. Mohon doanya,” ujarnya saat dihubungi Jumat sore 19 Mei 2023.
Diapun mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena selama proses pembangunan gedung perpustakaan yang menggunakan Dana
Alokasi Khusus (DAK), dirinya berupaya untuk mengawal proyek tersebut sebagaimana mestinya agar tidak timbul kerugian negara.
“Makanya saya heran ditetapkan tersangka. Selama ini saya justru merasa melindungi negara dari kerugian,” kata Tenri.
Saat dihubungi, Tenri mengaku sementara berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Per- empuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar itu mengaku pasrah den- gan ketetapan takdirnya. Diapun menekankan, akan kooperatif selama proses pemeriksaan dirinya.
Ditegaskan, selama proyek pembangunan gedung perpustakaan berproses, dirinya sama sekali tidak pernah berurusan dengan uang. Apalagi mau kongkalikong sama pihak penyedia untuk berkolusi atau mengatur proyek demi kepentingan pribadinya.
Sejak proses tender hingga pemenang ditetapkan, dia mengaku sama sekali tidak mengenal pihak penyedia atau kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan tersebut. Sehingga untuk bermain-main atau berkolusi dengan pihak penyedia, tidak mungkin dilakukan.
“Ini takdir. Semua yang berurusan dengan korupsi, saya berusaha tidak sentuh. Misalnya mengenal penyedia, berkolusi, atau mengatur. Saya bekerja di wilayahku sebagai kadis,” tegas Tenri. (*)
Editor: Manaf Rachman
















