Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:19 WIB

Tenri Pasrah, Usai Diperiksa 4 Jam Diduga Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan Makassar

Tiga tersangka Proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Kantor Kejari Makassar, Jumat 19 Mei 2023 sore. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam

Tiga tersangka Proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Kantor Kejari Makassar, Jumat 19 Mei 2023 sore. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam

Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih. Usai salat Jumat kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kembali dilakukan pemeriksaan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,’’ ujarnya.
Yusuf Lao sebagai kuasa hukum Tenri A Palalo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan terhadap kliennya dalam kasus ini.

“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tenri A Palallo,” katanya.

Heran Namun Pasrah Dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Tenri A Palallo membenarkannya. “Iya, saya (ditetapkan) sebagai tersangka. Mohon doanya,” ujarnya saat dihubungi Jumat sore 19 Mei 2023.

Baca Juga:  Tersinggung, Keponakan Parangi Pamannya di Wajo

Diapun mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena selama proses pembangunan gedung perpustakaan yang menggunakan Dana

Alokasi Khusus (DAK), dirinya berupaya untuk mengawal proyek tersebut sebagaimana mestinya agar tidak timbul kerugian negara.

“Makanya saya heran ditetapkan tersangka. Selama ini saya justru merasa melindungi negara dari kerugian,” kata Tenri.

Saat dihubungi, Tenri mengaku sementara berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Per- empuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar itu mengaku pasrah den- gan ketetapan takdirnya. Diapun menekankan, akan kooperatif selama proses pemeriksaan dirinya.

Baca Juga:  Ledakan Tabung Gas Elpiji, Satu Warga Alami Luka Bakar

Ditegaskan, selama proyek pembangunan gedung perpustakaan berproses, dirinya sama sekali tidak pernah berurusan dengan uang. Apalagi mau kongkalikong sama pihak penyedia untuk berkolusi atau mengatur proyek demi kepentingan pribadinya.

Sejak proses tender hingga pemenang ditetapkan, dia mengaku sama sekali tidak mengenal pihak penyedia atau kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan tersebut. Sehingga untuk bermain-main atau berkolusi dengan pihak penyedia, tidak mungkin dilakukan.

“Ini takdir. Semua yang berurusan dengan korupsi, saya berusaha tidak sentuh. Misalnya mengenal penyedia, berkolusi, atau mengatur. Saya bekerja di wilayahku sebagai kadis,” tegas Tenri. (*)

Editor: Manaf Rachman 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi