MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Advokat Stefanus Roy Rening saat ini menghadapi dakwaan atas dugaan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Stefanus Roy menjelaskan bahwa, setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Rencananya persidangan terhadap Advokat Stefanus Roy Rening akan digelar pada 27 September 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Advokat Stefanus Roy Rening telah menunjuk Tim Penasehat Hukum untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, yaitu :
1. Irianto Subiakto, SH, LL.M
2. Anggara Suwahju, SH, MH
3. Muhamad Daud Beureuh, SH
4. Emir Z Pohan, SH, LL.M
5. Davy Helkiah Radjawane, SH
6. Febi Yonesta, SH
7. Alres Ronaldy Baba, SH
8. Herman Renyaan, SH
















