Tim Penasehat Hukum tesebut semuanya tergabung dalam Tim Pembelaan Profesi Advokat untuk Keadilan yang berkedudukan di Sekretariat Nasional Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Selaku juru bicara Tim Pembelaan Profesi Advokat untuk Keadilan, Anggara Suwahju mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan dan selanjutnya akan mempersiapkan materi pembelaan dan bukti-bukti yang relevan untuk dihadirkan di persidangan.
“Kasus ini bukanlah sekedar mengadili seorang Roy Rening, namun pada dasarnya mengadili kemerdekaan Advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan dengan itikad baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(jk)
EdItor: Sudirman
















