MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung tidak hanya berhenti pada korban FH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan di Bandung, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.
Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi namun dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke Lantai 7 gedung baru untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.
Dengan adanya dua korban baru, jumlah korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya korban berinisial FH, 21 tahun, yang merupakan keluarga pasien di RSHS, yang melaporkan tindakan dokter Priguna.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Polda Buka Posko Pengaduan
Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan dan tindak asusila dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran berinisial PAP atau Priguna Anugerah Pratama.
















