Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 April 2025 - 17:03 WIB

Korban Perkosaan Dokter Priguna Bertambah 2 Orang, Polda Buka Posko Pelaporan

Tersangka Dokter PAP dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat,

Tersangka Dokter PAP dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat,

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung tidak hanya berhenti pada korban FH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan di Bandung, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

Baca Juga:  Polres Wajo Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tonrong Bola

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi namun dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke Lantai 7 gedung baru untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.

Baca Juga:  Belum Pegang Surat Visum, Kasat Reskrim Polres Maros Umbar Hasil di Media, Ada Apa?

Dengan adanya dua korban baru, jumlah korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya korban berinisial FH, 21 tahun, yang merupakan keluarga pasien di RSHS, yang melaporkan tindakan dokter Priguna.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.

Polda Buka Posko Pengaduan

Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan dan tindak asusila dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran berinisial PAP atau Priguna Anugerah Pratama.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa