Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:04 WIB

Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan SB Pengedar Narkoba

​Dalam interogasi awal SB yang memang jadi Target Operasi (TO) dalam operasi antik mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp6.600.000 yang disimpan untuk diedarkan. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya ,SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda milyaran rupiah.

Baca Juga:  Advokat Stefanus Roy Rening, Siap Hadapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain menyebutkan bahwa Polres Soppeng akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika .Kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang beurpaya merusak generasi bangsa dengan narkoba .(mar)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa